Jumat, 13 Desember 2013

Indikator Desa Istimewa Ramah Anak yang berbasis Budaya di Kabupaten Bantul



1.       Terwujudnya hubungan yang harmonis antara seluruh masyarakat
2.       Adanya perhatian atau keprihatinan dari masyarakat mengenai tingkah laku anak yang kurang tepat untuk semuanya.
3.       Terwujudnya pentas seni atau kegiatan yang menyalurkan bakat anak (pengisi kegiatan anak) misalnya tari, drama, dengan tokoh wayang, dll.
4.       Terwujudnya anak-anak yang mengerti tentang budaya Yogyakarta yang dimulai dari orang tua atau lingkungan sekitar.
5.       Adanya ruang terbuka hijau yang dilengkapi taman bermain bagi anak.
6.       Tidak adanya kekerasan pada anak
7.       Adanya pendidikan dan kesehatan yang ramah anak.
8.       Terwujudnya ruang belajar untuk anak-anak
9.       Tersedianya ruang untuk anak mengeksplor kreatifitasnya, menyanyi, menggambar, bermain alat musik baik tradisional/moderen.
10.   Menjaga lingkungan agar selalu bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.
11.   Terwujudnya masyarakat yang ramah tamah, saling tolong-menolong dan selalu menjaga sopan santun.
12.   Adanya  5 M (senyum, sapa, salam, sopan, santun) di masyarakat sekitar
13.   Adanya kerja sama antara anak dengan remaja agar terwujudnya generasi yang berkelanjutan.
14.   Ada kegiatan untuk mewujudkan sikap kreatifitas anak
15.   Terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman untuk anak-anak
16.   Diadakannya lomba/event/kegiatan dari setiap desa/kecamatan untuk mempertunjukkan kesenian daerah masing-masing
17.   Terwujudnya masyarakat yang saling tolong-menolong, bersimpati saling menghargai orang lain.
18.   Adanya tempat dan sarana untuk anak belajar budaya.
19.   Terciptanya anak yang aktif berpartisipasi.
20.   Terciptanya program yang meningkatkan kualitas anak.
21.   Tidak adanya keluarga yang kelaparan, pengangguran.
22.   Anak memiliki rasa damai, nyaman dan aman
23.   Terciptanya rasa kehangatan dalam sebuah desa.
24.   Adanya sanggar seni dan budaya tradisional di setiap daerah.
25.   Berfungsinya forum sanggar, paguyuban, anak dikampung/desa  non formal.
26.   Terbentuknya kawasan bebas rokok di suatu daerah
27.   Mewujudkan sekolah ramah anak baik dari pakaian guru, hingga makanan sehat.
28.   Mengangkat tempat bersejarah, misal “Selo Watu Gilang” (Batu sakti saat Panembahan Senopati bertahta), dan di desa Wijirejo ada tempat peninggalan sejarah yaitu petilasan kerajaan Mangis, kerajaan yang diperkirakan lebih tua dari Mataram, merupakan kerajaan kecil di Bantul dulu.
29.   Dengan adanya festival hak-hak anak mengangkat dolanan anak yang mungkin kalah dengan Video games dan dilanjutkan pendampingan.
30.   Suatu wilayah yang di lingkungannya memiliki aspek pendukung yang bersifat aman, terhadap penduduk (Anak). Sehingga tercukupinya berbagai kebutuhan anak dengan baik, misalnya wilayah asri, sejuk, dengan fasilitas seadanya namun mencukup kebutuhan anak.
31.   Adanya peringatan hari-hari besar dengan kegiatan kebudayaan yang bermanfaat untuk melatih kepercayaan diri anak.

 

A.      Penguatan Kelembagaan

  1. Ada UU di tingkat desa untuk perwujudan hak-hak anak berbasis budaya.
  2. SKPD terorganisir untuk pemfokusan masalah hak hak anak.
  3. Pencatatan sipil dengan system on location dan on time.
B.      Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
1.       Adanya forum anak hingga tingkt desa dengan corak budaya daerah
C.      Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  1. Adanya pemberian makanan tambahan bagi anak TK dan sekolah menengah dengan makanan tradisional
  2. Adanya puskesmas yang ramah anak
D.      Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
  1. Adanya peningkatan intensitas keikutsertaan anak dalam upacara-upacara adat.
  2. Ada bentuk implementasi UU kopsis sebagai upaya pengentasan anak putus sekolah, anak yang berisiko putus sekolah, dan anak yang tidak pernah sekolah dengan penggunaan SHU sebagai langkah preventif secara ekonomi.
  3. Pembuatan panggung kreativitas
  4. Ada infrastruktur dengan corak budaya Jawa sebagai identitas kabupaten Bantul
  5. Terwujudnya pencegahan abrasi pantai untuk kelangsungan pantai sebagai sarana rekreasi
  6. Ada pemberian subsidi untuk pembayaran sanggar demi terwujudnya desa yang khas budaya
E.       Klaster V: Perlindungan Khusus
  1. Ada tokoh-tokoh masyarakat berbasis budaya yang dapat diikutsertakan dalam upaya pemecahan masalah di luar pengadilan bagi anak sebagai pelaku maupun korban kekerasan, pengungsi, ABK, dll.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar