1. Terwujudnya
hubungan yang harmonis antara seluruh masyarakat
2. Adanya
perhatian atau keprihatinan dari masyarakat mengenai tingkah laku anak yang
kurang tepat untuk semuanya.
3. Terwujudnya
pentas seni atau kegiatan yang menyalurkan bakat anak (pengisi kegiatan anak)
misalnya tari, drama, dengan tokoh wayang, dll.
4. Terwujudnya
anak-anak yang mengerti tentang budaya Yogyakarta yang dimulai dari orang tua atau
lingkungan sekitar.
5. Adanya
ruang terbuka hijau yang dilengkapi taman bermain bagi anak.
6. Tidak
adanya kekerasan pada anak
7. Adanya
pendidikan dan kesehatan yang ramah anak.
8. Terwujudnya
ruang belajar untuk anak-anak
9. Tersedianya
ruang untuk anak mengeksplor kreatifitasnya, menyanyi, menggambar, bermain alat
musik baik tradisional/moderen.
10. Menjaga
lingkungan agar selalu bersih dan tidak membuang sampah sembarangan.
11. Terwujudnya
masyarakat yang ramah tamah, saling tolong-menolong dan selalu menjaga sopan
santun.
12. Adanya 5 M (senyum, sapa, salam, sopan, santun) di
masyarakat sekitar
13. Adanya
kerja sama antara anak dengan remaja agar terwujudnya generasi yang
berkelanjutan.
14. Ada
kegiatan untuk mewujudkan sikap kreatifitas anak
15. Terciptanya
lingkungan yang bersih dan nyaman untuk anak-anak
16. Diadakannya
lomba/event/kegiatan dari setiap desa/kecamatan untuk mempertunjukkan kesenian
daerah masing-masing
17. Terwujudnya
masyarakat yang saling tolong-menolong, bersimpati saling menghargai orang
lain.
18. Adanya
tempat dan sarana untuk anak belajar budaya.
19. Terciptanya
anak yang aktif berpartisipasi.
20. Terciptanya
program yang meningkatkan kualitas anak.
21. Tidak
adanya keluarga yang kelaparan, pengangguran.
22. Anak
memiliki rasa damai, nyaman dan aman
23. Terciptanya
rasa kehangatan dalam sebuah desa.
24. Adanya
sanggar seni dan budaya tradisional di setiap daerah.
25. Berfungsinya
forum sanggar, paguyuban, anak dikampung/desa
non formal.
26. Terbentuknya
kawasan bebas rokok di suatu daerah
27. Mewujudkan
sekolah ramah anak baik dari pakaian guru, hingga makanan sehat.
28. Mengangkat
tempat bersejarah, misal “Selo Watu Gilang” (Batu sakti saat Panembahan Senopati
bertahta), dan di desa Wijirejo ada tempat peninggalan sejarah yaitu petilasan
kerajaan Mangis, kerajaan yang diperkirakan lebih tua dari Mataram, merupakan
kerajaan kecil di Bantul dulu.
29. Dengan
adanya festival hak-hak anak mengangkat dolanan anak yang mungkin kalah dengan
Video games dan dilanjutkan pendampingan.
30. Suatu
wilayah yang di lingkungannya memiliki aspek pendukung yang bersifat aman,
terhadap penduduk (Anak). Sehingga tercukupinya berbagai kebutuhan anak dengan
baik, misalnya wilayah asri, sejuk, dengan fasilitas seadanya namun mencukup
kebutuhan anak.
31. Adanya
peringatan hari-hari besar dengan kegiatan kebudayaan yang bermanfaat untuk
melatih kepercayaan diri anak.
A.
Penguatan Kelembagaan
- Ada UU di tingkat desa untuk perwujudan hak-hak anak berbasis budaya.
- SKPD terorganisir untuk pemfokusan masalah hak hak anak.
- Pencatatan sipil dengan system on location dan on time.
B.
Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
1.
Adanya
forum anak hingga tingkt desa dengan corak budaya daerah
C.
Klaster II: Lingkungan Keluarga
dan Pengasuhan Alternatif
- Adanya pemberian makanan tambahan bagi anak TK dan sekolah menengah dengan makanan tradisional
- Adanya puskesmas yang ramah anak
D.
Klaster IV: Pendidikan,
Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
- Adanya peningkatan intensitas keikutsertaan anak dalam upacara-upacara adat.
- Ada bentuk implementasi UU kopsis sebagai upaya pengentasan anak putus sekolah, anak yang berisiko putus sekolah, dan anak yang tidak pernah sekolah dengan penggunaan SHU sebagai langkah preventif secara ekonomi.
- Pembuatan panggung kreativitas
- Ada infrastruktur dengan corak budaya Jawa sebagai identitas kabupaten Bantul
- Terwujudnya pencegahan abrasi pantai untuk kelangsungan pantai sebagai sarana rekreasi
- Ada pemberian subsidi untuk pembayaran sanggar demi terwujudnya desa yang khas budaya
E. Klaster V:
Perlindungan Khusus
- Ada tokoh-tokoh masyarakat berbasis budaya yang dapat diikutsertakan dalam upaya pemecahan masalah di luar pengadilan bagi anak sebagai pelaku maupun korban kekerasan, pengungsi, ABK, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar