1.
Adanya penyuluhan kepada orangtua tentang
pentingnya wajib belajar/jam belajar masyarakat diberlakukan, sehingga anak
diberi waktu untuk belajar.
2.
Terwujudnya anak kreatif melalui kegiatan
kesenian anak.
3.
Adanya fasilitas belajar umum yang layak bagi
anak-anak dan ramah lingkungan.
4.
Adanya fasilitas jalan yang layak dan jalur transport
desa yang ramah anak.
5.
Adanya transportasi khusus anak sekolah sebagai
sarana transportasi yang murah ke sekolah.
6.
Ada beasiswa untuk anak yang kurang mampu, agar
pendidikan tidak terbengkalai.
7.
Ada pelayanan kesehatan gratis bagi yang tidak
mampu.
8.
Ada pemenuhan hak-hak anak di desa dan adanya
desa ramah anak untuk pembentukan suatu organisasi ramah anak.
9.
Sepanjang 1 tahun sekali diadakan “go green”
bersama anak-anak.
10.
Ada komunitas anak yang isinya untuk
mengembangkan bakat dan potensi anak agar dapat direalisasikan di lingkungan,
misal berlatih tari jathilan, angguk, dll.
11.
Tidak ada pembedaan kelas kasta di desa.
12.
Ada dan berfungsinya sanggar kreatifitas/perkumpulan/paguyuban
untuk anak yang mewadahi kebudayaan agar anak dapat mengetahui dan memperdalam
budaya.
13.
Ada rumah ramah anak untuk bermain, belajar, dan
berkreatifitas (menuangkan ide-ide kreatif).
14.
Pendidikan dan sekolah anak terjamin.
15.
Ada kompetisi untuk anak, agar tahu seberapa
potensi anak dalam pengetahuan.
16.
Ada jalan santai bersama anak tiap hari libur
(tiap weekend).
17.
Ada kesepakatan untuk pembuatan peraturan
tentang tidak membeda-bedakan hak-hak anak.
18.
Ada transportasi antar jemput anak gratis dengan
beasiswa bagi anak miskin.
19.
Adanya poliklinik/puskesmas/rumah sakit (pelayanan
kesehatan) yang ramah anak dengan anak mendapatkan imunisasi gratis.
20.
Ada kelompok/forum anak tingkat desa.
21.
Adanya kawasan bebas rokok dan penyalahgunaan
Narkoba.
22.
Terdapat wadah/tempat bermain anak dengan
disediakan permainan (dolanan anak).
23.
Ada anggaran dana untuk anak-anak dapat
berkreatifitas.
24.
Desa itu bersih, nyaman untuk anak-anak data
bermain.
25.
Desa itu ada taman bermain Hijau yang nyaman dan
mendidik, sehingga anak-anak dapat berkumpul untuk bermain dengan pengawasan
orangtua.
26.
Desa itu ada perkumpulan anak semacam forum
kecil untuk tempat anak menuang kreatifitas.
27.
Ada penyuluhan tentang pentingnya hak-hak anak.
28.
Ada pembangunan dan berfungsinya sarana dan
prasarana tempat yang dikhususkan untuk anak.
29.
Anak-anak mampu melestarikan budaya dari
daerah/desanya dengan cara menampilkan budaya di desa.
30.
Tercipta desa anti kekerasan pada anak.
31.
Ada rumah khusus anak yang terlantar.
32.
Dalam 1 keluarga harus ada salah satu di antara
mereka yang harus memperjuangkan hak-hak anak.
33.
Ada pelayanan posyandu yang layak.
34.
Terwujudnya rumah sehat.
35.
Ada kelompok belajar/PAUD yang aman dan nyaman.
36.
Tidak ada anak putus sekolah.
37.
Ada anggaran dan fasilitas memadai untuk anak putus
sekolah untuk belajar dan bekerja.
38.
Ada festival khusus anak, missal Jathilan tiap
tahun antar desa.
39.
Ada fasilitas budaya ramah anak untuk penampilan
budaya-budaya anak.
40.
Ada suatu tempat untuk mengarahkan para orangtua
untuk mendidikan anak, khususnya untuk orang yang baru berkeluarga.
41.
Tersedianya kotak saran bagi masalah keluarga di
desa.
42.
Pemberian alat transportasi untuk anak yang
kurang mampu (sepeda).
43.
Adanya papan yang berisi poster-poster tentang perlindungan
anak, bahaya rokok/narkoba/dll di sekitar tempat-tempat publik.
44.
Adanya alat-alat untuk menunjang komunitas
kesenian anak.
45.
Adanya anggaran untuk komunitas kesenian anak.
46.
Ada kawasan sejuk dan hijau, penuh pohon-pohon
buah yang rindang.
47.
Ada zona aman untuk anak-anak (control kecepatan
berkendara).
48.
Ada penegakkan hak-hak anak.
49.
Ada waktu kebebasan anak untuk bermain selain
belajar.
50.
Ada anggaran dana yang digunakan untuk
melengkapi fasilitas demi terciptanya desa ramah anak.
51.
Ada kawasan yang sehat untuk anak.
52.
Ada pelatihan kesenian.
53.
Ada pementasan dari pelatihan kesenian tersebut.
54.
Ada dukungan dari pihak desa terhadap kegiatan
anak.
55.
Ada kebiasaan sopan santun dari orangtua supaya
dapat dicontoh.
56.
Adanya data pilah anak.
57.
Forum Anak Desa dilibatkan dalam proses
MUSRENBANG Desa termasuk kalau ada kegiatan di desa, anak juga dilibatkan.
58.
Ada ruang informasi yang dapat diakses sampai di
tingkat RT.
59.
Ada tim desa siaga bencana berbasis budaya.
60.
Ada data-data yang detail tentang anak yang
selalu diupdate.
61.
Ada wadah untuk menyalurkan bakat anak seperti
mading dan lapangan sepakbola.
62.
Anak menyumbangkan bakatnya dalam ulang tahun
desa.
63.
Tidak adanya stigma negatif masyarakat untuk
semua aktivitas anak di desa, banyak senyuman, keamanan terjamin, serta
kebahagiaan agar anak betah dan bersemangat tinggal di desa.
64.
Komunikasi antara orang dewasa dengan anak
terjalin dengan erat.
65.
Anak-anak diberikan kebebasan untuk berkembang,
berkreatifitas, dan berpikir.
66.
Ada waktu bertukar pikiran antara pemerintah
desa dengan anak.
67.
Ada jalur evakuasi bencana.
68.
Ada desa kerajinan anak yaitu membuat arena
untuk anak dalam pembuatan kerajinan/ pameran karya anak.
69.
Akte kelahiran gratis.
70.
Ada pengingatan kembali pendidikan Pancasila.
71.
Ada penggunaan unggah-ungguh dan bahasa Jawa
krama.
72.
Ada mural/coret-coret di tembok yang mendidik.
73.
Adanya dukungan dari masyarakat untuk setiap
ide-ide anak dalam hal positif.
74.
Adanya hari bersepeda ataupun bebas dari
kendaraan bermotor tiap seminggu sekali.
75.
Ada pelayanan kesehatan yang dekat dengan rumah.
Kabupaten Kulon Progo
O Penganggaran khusus bagi kelompok
seni maupun forum anak di tiap desa, kecamatan, dusun yang bisa dimanfaatkan.
(angguk, jathilan)
O Peraturan bangunan ramah anak
O Adanya Regulasi pemerintah terhadap
kebijakan daerah layak anak. Baik itu PERDA maupun PERBup.
O Adanya jejaring yang belum
terbentuk, dan memaksimalkan yang sudah ada. (Akses mendapatkan data yang
valid)
O Adanya alokasi anggaran untuk mengoptimalkan
sumber daya pada kelompok-kelompok masyarakat dan anak.
O Perbup kelompok seni di setiap dusun
atau desa. Dengan pembuatan sanggar anak, dan pengaktifan sanggar anak yang
sudah ada. Dan pementasan seni rutin
O Kebijakan yang mendukung tentang
sarana transportasi anak sekolah dan zona aman sekolah.
O Adanya fasilitas umum layak anak dan
penambahan sarana bermain anak dalam fasilitas-fasilitan umum.
O Kebijakan Pojok ASI di tempat –
tempat yang menyelenggarakan pelayanan umum.
O Adanya kebijakan daerah mengenai
sekolah ramah anak.
O Adanya aksesbilitas mengenai ABK,
pada tiap sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga instansi terkait.
O PERBup tentang pembebasan biaya
maupun denda dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dari usia 0-18
tahun
O Pembuatan gugus tugas desa ramah
anak.
O SK untuk tiap FA di tingkat Desa,
Dusun
O Adanya pusat kegiatan anak seperti
balai anak yang ada di tiap kecamatan.
O Anak – anak mampu mengakses
fasilitas dan informasi pemenuhan kreatifitas anak.
O Anggaran khusus untuk desa wisata
ramah anak
O Perbup tentang kegiatan sosialisasi
KHA rutin melalui kesenian
O Peraturan tentang pembuatan
kurikulum pelajaran yang melibatkan anak di SRA.
O adanya tim perlindungan anak di
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar