Sabtu, 14 Desember 2013

Indikator Desa Istimewa Ramah Anak Berbasis Budaya di Kabupaten Kulon Progo



1.       Adanya penyuluhan kepada orangtua tentang pentingnya wajib belajar/jam belajar masyarakat diberlakukan, sehingga anak diberi waktu untuk belajar.
2.       Terwujudnya anak kreatif melalui kegiatan kesenian anak.
3.       Adanya fasilitas belajar umum yang layak bagi anak-anak dan ramah lingkungan.
4.       Adanya fasilitas jalan yang layak dan jalur transport desa yang ramah anak.
5.       Adanya transportasi khusus anak sekolah sebagai sarana transportasi yang murah ke sekolah.
6.       Ada beasiswa untuk anak yang kurang mampu, agar pendidikan tidak terbengkalai.
7.       Ada pelayanan kesehatan gratis bagi yang tidak mampu.
8.       Ada pemenuhan hak-hak anak di desa dan adanya desa ramah anak untuk pembentukan suatu organisasi ramah anak.
9.       Sepanjang 1 tahun sekali diadakan “go green” bersama anak-anak.
10.   Ada komunitas anak yang isinya untuk mengembangkan bakat dan potensi anak agar dapat direalisasikan di lingkungan, misal berlatih tari jathilan, angguk, dll.
11.   Tidak ada pembedaan kelas kasta di desa.
12.   Ada dan berfungsinya sanggar kreatifitas/perkumpulan/paguyuban untuk anak yang mewadahi kebudayaan agar anak dapat mengetahui dan memperdalam budaya.
13.   Ada rumah ramah anak untuk bermain, belajar, dan berkreatifitas (menuangkan ide-ide kreatif).
14.   Pendidikan dan sekolah anak terjamin.
15.   Ada kompetisi untuk anak, agar tahu seberapa potensi anak dalam pengetahuan.
16.   Ada jalan santai bersama anak tiap hari libur (tiap weekend).
17.   Ada kesepakatan untuk pembuatan peraturan tentang tidak membeda-bedakan hak-hak anak.
18.   Ada transportasi antar jemput anak gratis dengan beasiswa bagi anak miskin.
19.   Adanya poliklinik/puskesmas/rumah sakit (pelayanan kesehatan) yang ramah anak dengan anak mendapatkan imunisasi gratis.
20.   Ada kelompok/forum anak tingkat desa.
21.   Adanya kawasan bebas rokok dan penyalahgunaan Narkoba.
22.   Terdapat wadah/tempat bermain anak dengan disediakan permainan (dolanan anak).
23.   Ada anggaran dana untuk anak-anak dapat berkreatifitas.
24.   Desa itu bersih, nyaman untuk anak-anak data bermain.
25.   Desa itu ada taman bermain Hijau yang nyaman dan mendidik, sehingga anak-anak dapat berkumpul untuk bermain dengan pengawasan orangtua.
26.   Desa itu ada perkumpulan anak semacam forum kecil untuk tempat anak menuang kreatifitas.
27.   Ada penyuluhan tentang pentingnya hak-hak anak.
28.   Ada pembangunan dan berfungsinya sarana dan prasarana tempat yang dikhususkan untuk anak.
29.   Anak-anak mampu melestarikan budaya dari daerah/desanya dengan cara menampilkan budaya di desa.
30.   Tercipta desa anti kekerasan pada anak.
31.   Ada rumah khusus anak yang terlantar.
32.   Dalam 1 keluarga harus ada salah satu di antara mereka yang harus memperjuangkan hak-hak anak.
33.   Ada pelayanan posyandu yang layak.
34.   Terwujudnya rumah sehat.
35.   Ada kelompok belajar/PAUD yang aman dan nyaman.
36.   Tidak ada anak putus sekolah.
37.   Ada anggaran dan fasilitas memadai untuk anak putus sekolah untuk belajar dan bekerja.
38.   Ada festival khusus anak, missal Jathilan tiap tahun antar desa.
39.   Ada fasilitas budaya ramah anak untuk penampilan budaya-budaya anak.
40.   Ada suatu tempat untuk mengarahkan para orangtua untuk mendidikan anak, khususnya untuk orang yang baru berkeluarga.
41.   Tersedianya kotak saran bagi masalah keluarga di desa.
42.   Pemberian alat transportasi untuk anak yang kurang mampu (sepeda).
43.   Adanya papan yang berisi poster-poster tentang perlindungan anak, bahaya rokok/narkoba/dll di sekitar tempat-tempat publik.
44.   Adanya alat-alat untuk menunjang komunitas kesenian anak.
45.   Adanya anggaran untuk komunitas kesenian anak.
46.   Ada kawasan sejuk dan hijau, penuh pohon-pohon buah yang rindang.
47.   Ada zona aman untuk anak-anak (control kecepatan berkendara).
48.   Ada penegakkan hak-hak anak.
49.   Ada waktu kebebasan anak untuk bermain selain belajar.
50.   Ada anggaran dana yang digunakan untuk melengkapi fasilitas demi terciptanya desa ramah anak.
51.   Ada kawasan yang sehat untuk anak.
52.   Ada pelatihan kesenian.
53.   Ada pementasan dari pelatihan kesenian tersebut.
54.   Ada dukungan dari pihak desa terhadap kegiatan anak.
55.   Ada kebiasaan sopan santun dari orangtua supaya dapat dicontoh.
56.   Adanya data pilah anak.
57.   Forum Anak Desa dilibatkan dalam proses MUSRENBANG Desa termasuk kalau ada kegiatan di desa, anak juga dilibatkan.
58.   Ada ruang informasi yang dapat diakses sampai di tingkat RT.
59.   Ada tim desa siaga bencana berbasis budaya.
60.   Ada data-data yang detail tentang anak yang selalu diupdate.
61.   Ada wadah untuk menyalurkan bakat anak seperti mading dan lapangan sepakbola.
62.   Anak menyumbangkan bakatnya dalam ulang tahun desa.
63.   Tidak adanya stigma negatif masyarakat untuk semua aktivitas anak di desa, banyak senyuman, keamanan terjamin, serta kebahagiaan agar anak betah dan bersemangat tinggal di desa.
64.   Komunikasi antara orang dewasa dengan anak terjalin dengan erat.
65.   Anak-anak diberikan kebebasan untuk berkembang, berkreatifitas, dan berpikir.
66.   Ada waktu bertukar pikiran antara pemerintah desa dengan anak.
67.   Ada jalur evakuasi bencana.
68.   Ada desa kerajinan anak yaitu membuat arena untuk anak dalam pembuatan kerajinan/ pameran karya anak.
69.   Akte kelahiran gratis.
70.   Ada pengingatan kembali pendidikan Pancasila.
71.   Ada penggunaan unggah-ungguh dan bahasa Jawa krama.
72.   Ada mural/coret-coret di tembok yang mendidik.         
73.   Adanya dukungan dari masyarakat untuk setiap ide-ide anak dalam hal positif.
74.   Adanya hari bersepeda ataupun bebas dari kendaraan bermotor tiap seminggu sekali.
75.   Ada pelayanan kesehatan yang dekat dengan rumah.




Kabupaten Kulon Progo
O     Penganggaran khusus bagi kelompok seni maupun forum anak di tiap desa, kecamatan, dusun yang bisa dimanfaatkan. (angguk, jathilan)
O     Peraturan bangunan ramah anak
O     Adanya Regulasi pemerintah terhadap kebijakan daerah layak anak. Baik itu PERDA maupun PERBup.
O     Adanya jejaring yang belum terbentuk, dan memaksimalkan yang sudah ada. (Akses mendapatkan data yang valid)
O     Adanya alokasi anggaran untuk mengoptimalkan sumber daya pada kelompok-kelompok masyarakat dan anak.
O     Perbup kelompok seni di setiap dusun atau desa. Dengan pembuatan sanggar anak, dan pengaktifan sanggar anak yang sudah ada. Dan pementasan seni rutin
O     Kebijakan yang mendukung tentang sarana transportasi anak sekolah dan zona aman sekolah.
O     Adanya fasilitas umum layak anak dan penambahan sarana bermain anak dalam fasilitas-fasilitan umum.
O     Kebijakan Pojok ASI di tempat – tempat yang menyelenggarakan pelayanan umum.
O     Adanya kebijakan daerah mengenai sekolah ramah anak.
O     Adanya aksesbilitas mengenai ABK, pada tiap sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga instansi terkait.
O     PERBup tentang pembebasan biaya maupun denda dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian dari usia 0-18 tahun
O     Pembuatan gugus tugas desa ramah anak.
O     SK untuk tiap FA di tingkat Desa, Dusun
O     Adanya pusat kegiatan anak seperti balai anak yang ada di tiap kecamatan.
O     Anak – anak mampu mengakses fasilitas dan informasi pemenuhan kreatifitas anak.
O     Anggaran khusus untuk desa wisata ramah anak
O     Perbup tentang kegiatan sosialisasi KHA rutin melalui kesenian
O     Peraturan tentang pembuatan kurikulum pelajaran yang melibatkan anak di SRA.
O     adanya tim perlindungan anak di sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar